Tata Cara Zakat Fitrah - Galeri Ulama Salaf

Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat merupakan suatu hal yang wajib di jalankan oleh setiap muslim yang masih hidup di dunia, baik itu berupa zakat fitrah, zakat mal ataupun zakat profesi, tentunya islam sendiri sudah mengaturnya di dalam alqur'an dan bagaimana tata caranya, berikut adalah taca cara zakat fitrah :

https://galeriulamaslaf.blogspot.com


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta'ala


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

titik titik (Sebutkan Nama Anaknya) 

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

titik titik (Sebutkan Nama Anaknya)

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya :

Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

titik titik  (Sebutkan nama orangnya) 

Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala


BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya :

Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok


WAKTU WAJIB.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

WAKTU JAWAZ
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

WAKTU FADHILAH.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

WAKTU MAKRUH.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

WAKTU HARAM.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).

Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok Seperti: (Tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.


DELAPAN GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA  ZAKAT

FAQIR :
Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.

CONTOH: Sebulan dia butuh 500ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

MISKIN:
Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya akan tetapi masih kurang darI kebutuhannya. sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.   

CONTOH: Sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.

AMIL :
Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat. dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

MUALLAF
QULUBUHUM, ORANG ORANG YANG LEMAH IMANNYA : 
Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

MUKATIB :
Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG) :
Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):
Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

IBNU SABIL:
Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya maka boleh di berikan zakat. walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.

Semoga bermanfaat!!

Jangan lupa bagikan artikel ini ya!

Berikan pendapatmu tentang artikel ini

Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done