Benarkah Mengkorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa?? - Galeri Ulama Salaf

Benarkah Mengkorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa??


Sering kali kita mendengar bahwasanya kalau kita memasukan sesuatu ke telinga kita pada saat berpuasa maka puasa kita akan batal, tentunya kita menjadi was was akan hal tersebut. Mari kita simak ulasanya


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya? Terimakasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
Baca juga : 7 Manfaat Menunaikan Zakat Fitrah
Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya? Terimakasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. 

Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Baca juga : Tata Cara Zakat Fitrah
Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bish-shawab



Jangan lupa bagikan artikel ini ya!

Berikan pendapatmu tentang artikel ini

Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done